Senin, 27 April 2009

Masih Perlukah UNAS?

Bapak ibu guru yang kami hormati dan kita banggakan, sudah sekian lama ujian nasional dilaksanakan dan sudah menjadi agenda rutinitas tahunan sekolah.
Hari ini tengah berlangsung UNAS SMP, setelah minggu sebelumnya SMA. Tentu sudah banyak pengalaman bpk ibu guru ttg seluk beluk UNAS, baik dalam proses mempersiapkan peserta didik maupun pelaksanaannya. Apa sesungguhnya yg terjadi berdampak positif atau justru sebaliknya? Perlukah UNAS tetap dipertahankan atau diubah modelnya? Kita memang butuh standar mutu nasional tetapi harus melalui model strategi yang tepat supaya mencapai tujuan dan menghindari seminimal mungkin dampak negatif yg ditimbulkannya, baik bagi sekolah, guru, terutama bagi peserta didik. Silahkan berikan masukan/komentar.

Terimakasih.

Selasa, 14 April 2009

Pengakuan dan Penerimaan Guru terhadap Peserta Didik

Pada saat pembelajaran PKn berlangsung dengan pokok bahasan demokrasi, guru akan menerapkan praktek musyawarah dalam kelas. Sebelum guru menentukan pemimpin siding yang berasal dari siwa, salah satu siswa mengangkat tangan. Mau tanya apa kamu “Amir”? “Ini pak, saya mau mencoba menawarkan diri jadi pimpinan sidang” kata si Amir. Guru mengernyitkan dahinya heran dan tak percaya. “Apa kamu sanggup?” Kata guru. “Coba pak” kata si Amir. “Udahlah Mir kamu jadi pesertanya saja” kata gurunya, “bapak akan memilih sendiri siapa yang pantas memimpin sidang.”. Kemudian si Amir pun diam kecewa dan malu.

Dalam kasus di atas, hal-hal yang tidak sesuai dengan pedagogik:
  • Guru tidak menghormati peserta didik yang dengan sukarela menawarkan diri untuk menjadi pemimpin sidang.
  • Tidak ada dasar pengakuan kepada peserta didik. Pendidik menganggap siswa tertentu tidak mampu. Pendidik tidak memberikan perlakukan yang sama untuk semua siswa (persamaan HAM dan HMM). Sekali pun memang setiap individu berbeda tetapi perlakukan guru harus didasarkan atas persamaan dan penyesuaian.
  • Hubungan antara pendidik dengan peserta didik didasarkan atas alat kekuasaan (dominasi kekuasaan). Perlakukan yang sama kepada setiap peserta didik diabaikan dan guru menunjuk peserta didik yang menurut guru memiliki potensi dan kemampuan. Siswa dituntut menerima saja (patuh) atas kemauan guru.
  • Hubungan antara pendidik dengan peserta didik terutama kedekatan psikologis tidak dibangun oleh guru karena dari pendidik tidak ada pengakuan dan penerimaan yang tulus, terbuka, serta kerelaan memberi dan menerima.

HAL YANG PERLU DILAKUKAN GURU
  • Guru mestinya melakukan hubungan dengan peserta didik atas dasar saling penghormatan dan pengakuan. Jadi jika ada siswa yang memiliki inisiatif mencoba berperan sebagai pemimpin sidang mestinya guru memberikan kesempatan.
  • Pendidik mestinya memberikan pengakuan kepada peserta didik. Pendidik harus menganggap siswa tersebut memiliki potensi, semangat, dan kemampuan untuk melakukannya. Pengakuan ini didasarkan pada konsep bahwa peserta didik memiliki HAM dan HMM yang mesti diperlakukan sama untuk semua anak atas dasar persamaan dan penyesuaian karena setiap individu juga berbeda.
  • Hubungan pendidik dengan peserta didik seharusnya atas dasar dominasi internalisasi bukan dominasi kekuasaan atau karisma. Penerimaan peserta didik terhadap pendidik mestinya secara sukarela, senang, percaya. Oleh karena itu, mestinya setiap peserta didik diberikan kesempatan yang sama. Guru harus mengembangkan pembelajaran secara demokratis bukan otoriter.
  • Hubungan antara pendidik dengan peserta didik, baik kedekatan fisik maupun kedekatan psikologis harus dibangun. Untuk membangunnya dengan cara memberikan pengakuan dan penerimaan yang tulus, terbuka, saling memberi dan menerima antara pendidik dengan setiap peserta didik.
Bacaan
Prayitno (2008), Dasar Teori dan Praktis Pendidikan, Padang: Universitas Negeri Padang.

Jumat, 03 April 2009

Info Seputar Pelaksanaan UNAS SD-SMP-SMA TH. 2008/2009

Informasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional seputar pelaksanaan Ujian Nasional SD, SMP dan SMA tahun pelajaran 2008/2009.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 82 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Untuk Sekolah Dasar /Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2008/2009 dan Prosedur Operasi Standar (POS) UN SD/MI/SDLB
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 78 tentang Ujian Akhir Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTS/SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2008/2009 dan Prosedur Operasi Standar (POS) UN SMP/MTs/SMPLB
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 77 tentang Ujian Akhir Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Tahun Pelajaran 2008/2009 dan Prosedur Operasi Standar (POS) UN SMA/MA

UNTUK MEMBUKA BLOG MATA PELAJARAN, SILAKAN KLIK PHOTO GURU YANG MENGAJAR MATA PELAJARAN TERKAIT. SMP YPK TERDEPAN DALAM PRESTASI

TRANSLATE

BACA QUR'AN

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates