Sekolah kami berada di Bontang Kalimantan Timur, di daerah khatulistiwa. Sekolah yang berdiri sejak 1983 ini menampung anak-anak karyawan PT Pupuk Kaltim dan masyarakat kota Bontang. Sekolah dengan mengedepankan kualitas dan prestasi pun telah banyak diraih demi menggapai masa depan baik oleh siswa maupun guru.
Photo Siswa RSBI SMP YPK Bontang
Siswa RSBI SMP YPK yang pertama tahun 2009/2010. Dengan harapan meraih sekolah bertaraf internasional, SMP YPK memulai menjalani status barunya sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional..
Photo Siswa RSBI SMP YPK Bontang
Kami keluarga YPK satu dalam makna. Meskipun tanpa kata ceria kejar cita. Dari segala penjuru kami tuntut ilmu. Tingkatkan martabat bangsa mandiri tegar perkasa.
Photo Siswa RSBI SMP YPK Bontang
Kami bangga di YPK rintangan tak kugentarkan. Belajar mengajar penuh semangat terbentang masa depan. Kami keluarga YPK satu dalam jiwa. Penuh yakin dengan takwa Yayasan Pupuk Kaltim Jaya.
Tuntutlah Ilmu Wahai Siswaku!
Belajar mengajar penuh semangat terbentang masa depan. Harapan semua pihak menjadikan siswa dan guru pembelajar.
Berjuanglah dan raih prestasimu!
Belajar demi mencapai cita-cita, demi agama, demi bangsa dan negara, demi meraih kehidupan yang lebih baik masa depan Indonesia Jaya. Bangkitlah siswaku, bangkitlah negeriku, bangkitlah Indonesiaku!.
Photo Siswa RSBI SMP YPK Bontang
Kami bangga di YPK rintangan tak kugentarkan. Belajar mengajar penuh semangat terbentang masa depan. Kami keluarga YPK satu dalam jiwa. Penuh yakin dengan takwa Yayasan Pupuk Kaltim Jaya.
Tuntutlah Ilmu Wahai Siswaku!
Belajar mengajar penuh semangat terbentang masa depan. Harapan semua pihak menjadikan siswa dan guru pembelajar.
Berjuanglah dan raih prestasimu!
Belajar demi mencapai cita-cita, demi agama, demi bangsa dan negara, demi meraih kehidupan yang lebih baik masa depan Indonesia Jaya. Bangkitlah siswaku, bangkitlah negeriku, bangkitlah Indonesiaku!.
Persyaratan Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
Melampirkan syarat-syarat administratif :
Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
Tunjangan Profesi Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
PENGELOLAAN BERKAS DATA GURU UNTUK PENERBITAN SK DIRJEN PMPTK TENTANG PENERIMA TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2009
Buku Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan terutama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Ditjen PMPTK dalam pelaksanaan pengelolaan berkas data guru untuk penerbitan SK Dirjen PMPTK tentang penerima tunjangan profesi.
PELAKSANAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2009
Pada tahun 2008 telah dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan terhadap 200.000 orang, dari jumlah tersebut sebagian diantaranya telah lulus dan dengan demikian dinyatakan sebagai guru profesional. Peningkatan profesionalitas guru tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2007 tentang penyaluran tunjangan profesi bagi guru menyatakan bahwa Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional diberikan tunjangan profesi dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja yang sesuai dengan peraturan. Untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan perlu disusun pedoman penyaluran tunjangan profesi.
Buku pedoman ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi.
SK Tunjangan Profesi Yang Telah Ditandatangani Dirjen PMPTK Jalur Penilaian Portofolio tahun 2006-2007 tahun anggaran 2009 (maaf, belum dapat ditayangkan)
SK Tunjangan Profesi Yang Telah Ditandatangani Dirjen PMPTK Jalur Portofolio tahun 2008 tahun anggaran 2009 (maaf, belum dapat ditayangkan)
SK Tunjangan Profesi Yang Telah Ditandatangani Dirjen PMPTK Jalur Pendidikan tahun 2007 per 13 November 2009 (daftar nama selengkapnya)
Rabu, 25/11/2009 11:05 WIB MA Larang Ujian Nasional Irwan Nugroho - detikNews Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melarang ujian nasional (UN) yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA.
Seperti tertuang dalam situs MA.go.id, MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk.
"Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Mansyur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abas Said," terang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Andri Tristianto melalui telepon, Rabu (25/11/2009).
Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru. (ndr/iy)
permen_12_2008 PEN BUKU TEKS PEL YG MEMENUHI SYARAT.pdf ViewDownload permen_12_2007 STANDAR PENGAWAS SEKOLAHMADRASAH.pdf ViewDownload permen_12_2006 PER KEPMENDIKBUD NO 274O1999 ORG T T KERJA UNJ.pdf ViewDownload permen_12_2005 ORG TTKERJA INSPEKTORAT JENDERAL DEPDIKNAS.pdf ViewDownload permen_11_2008 PER PERMENDIKNAS NO 18 TAHUN 2007 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN.pdf ViewDownload permen_11_2007 PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG DI JALAN....pdf ViewDownload permen_11_2006 STATUTA UNIVERSITAS TRUNOJOYO.pdf ViewDownload permen_10_2008 PETEKPEL DAK BIDANG PENDIDIKAN 2008.pdf ViewDownload permen_11_2005 BUKU TEKS PELAJARAN.pdf ViewDownload permen_10_2007 STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.pdf ViewDownload permen_10_2005 ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO.pdf ViewDownload permen_09_2008 PERPANJ B USIA PENSIUN GUBES PROF EMERETUS.pdf ViewDownload permen_09_2007 PROS PENYIAPAN BAHAN RAPAT ATAU LAP MENDIKNAS KEP PRES....pdf ViewDownload permen_09_2006 PED PENATAAN PNS DI LINGKUNGAN UNIT UTAMA.pdf ViewDownload permen_08_2006 STATUTA INSTITUT SENI IND DENPASAR.pdf ViewDownload permen_09_2005 PEM KUASA PEJ TERTENTU KEG ADM KEPEG JAB FUNG ANALIS.pdf ViewDownload permen_08_2007 ORG TATA KERJA PPPPTK.pdf ViewDownload permen_08_2005 ORG TATA KERJA DIJEN PMPTK.pdf ViewDownload permen_07_2008 STATUTA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG.pdf ViewDownload permen_07_2007 ORG TATA KERJA LEMB PENJAMINAN MUTU PEND.pdf ViewDownload
Jelaskan bagaimana mekanisme dalam penegakkan HAM di Negara kita sehinggga semua warganegara betul-betul merasakan ada jaminan atas HAM.
Jawab
Untuk terselenggaranya mekanisme yang baik dalam penegakkan HAM, perlu tiga syarat:
1.Adanya peraturan yang memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia agar mendapat kepastian hokum. Jaminan ini antara lain:
a.Pancasila menjamin HAM, terutama sila kedua
b.Pembukaan UUD 1945 dalam alinea keempat berupan
1)Di dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945, dinyatakan bahwa "kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa".
2)Dalam alinea kedua, dirumuskan salah satu tujuan kemerdekaan negara kita, yaitu "mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan m.akmur". Ini adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan hak asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
3)Alinea ketiga merupakan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni "Atas berkat rahmat Allah Yang MahaKuasa. Ini, adalah penegasan bahwa kemerdekaan adalah kodrat yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa, termasuk bangsa Indonesia".
4)Alinea keempat, dijelaskan tujuan negara Indonesia dan dasar negara Indonesia,
c.Amandemen UUD 1945 ke dua, ada titel Bab yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia, yaitu Bab XA yang berisikan pasal 28A s/d 28J (perubahan pasal 28) meliputi: hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,hak mengembangkan diri,hak memperoleh keadilanhak atas kebebasan pribadi,hak atas rasa aman,hak atas kesejahteraan,hak wanita, danhak anak.
d.UU NO. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang secara garis besar sama dengan yang ada pada UUD 1945. Justru ketika UUD 1945 dibuat UU ini sudah lebih dulu ada.
e.Peraturan HAM lainnya, antara lain:
1)Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
2)Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child).
3)Majlis Umum PBB dalam sidangnya yang ke 44 pada bulan Desember 1989 telah berhasil menyepakati sebuah Resolusi yakni Resolusi MU PBB No. 44/25 tanggal 5 desember 1989 tentang Convention on the Rights of the Child.
2.Adanya alat Negara yang dibentuk untuk penegakkan HAM
a.KOMNAS HAM.
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Kepres No. 50 Tahun 1993 sebagai respon (jawaban) terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional perlunya penegakan HAM di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI No.39 Tahun 1999. Tujuan Komnas HAM "untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia".Selain itu, "meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan".
Mekanisme penegakkan HAM sesuai kewenangan KOMNAS HAM, adalah sebagai berikut:
1)Setiap orang yang mengetahui atau memiliki alasan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi atau hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut hanya akan dilayani apabila disertai identitas pengadu dan bukti awal yang jelas mengenai materi yang diadukan itu.
2)Apabila pengaduan dilakukan oleh pihak lain, pengaduan tersebut terlebih dahulu mendapat persetujuan orang yang dirugikan atau yang berkepentingan, kecuali pelanggaran HAM tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM. Pengaduan pelanggaran HAM sebagaima dimaksud, meliputi pengaduan melalui perwakilan mengenai pelariggaran HAM yang dialami oleh kelompok masyarakat.
3)Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM, tidak dilakukan dan dihentikan apabila:
a)tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b)materi pengaduan bukan masalah pelanggaran HAM;
c)pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau temyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d)terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;
e)sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud, diatur dalam peraturan tata tertib Komnas HAM. Dalam melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap laporan atau pengaduan pelanggaran HAM dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan indentitas pengadu atau pelapor serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan dan laporan. Komnas HAM juga dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
5)Dalam rangka mencari kejelasan tentang adanya pelanggaran HAM, pemeriksaan atas pelanggaran tersebut harus dilakukan secara tertutup. Oleh karena itu, bagi pengadu, korban, dan saksi atau pihak lainnya yang terkait, apabila dipanggil oleh Komnas HAM wajib memenuhi permintaan/panggilan tersebut. Apabila kewajiban tersebut dilalaikan atau menolak memberikan keterangan, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6)Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran HAM, Komnas HAM menunjuk/membentuk tim sebagai mediator. Tugas mediator selain mengadakan pemeriksaan, juga mencari penyelesaian secara damai, berupa kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh para pihak serta dikukuhkan oleh mediator yang telah ditunjuk. Apabila kesepakatan tersebut telah tercapai, keputusan itu akan mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
7)Dalam hal keputusan tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam keputusan yang telah dibuat, pihak lainnya dapat meminta kepada pengadilan negeri setempat agar keputusan yang telah disepakati, dinyatakan dapat dilaksanakan dengan membubuhkan kalimat: "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Atas permohonan ini, pengadilan harus mengabulkan atau tidak dapat menolaknya.
8)Dalam rangka melaksanakan kewajibannya atau tugas-tugasnya, Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta kondisi HAM serta perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR dan presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
b.KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Kepres No. 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c.LSM PRODEMOKRASI DAN HAM
Di samping lembaga penegakkan HAM yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat pun mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) yang programnya berfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM (LSM Prodemokrasi dan HAM ). Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).
d.PENGADILAN HAM
Undang-Undang No. 26 tahun 2000 menjelaskan tentang pengadilan HAM sebagai berikut: Pengadilan HAM adalah "pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat".
3.Adanya kesadaran masyarakat dalam menaati HAM
Soal 2:
Berikan beberapa contoh kasus yang sehubungan dengan pelanggaran HAM dan bagaimana penyelesaiannya
Jawab
Contoh kasus: Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat khususnya hak atas kesehatan. Persoalan dalam kelompok ini mencakup wabah demam Berdarah, polio, serta penyakit yang berkaitan dengan gizi, baik yang berupa gizi buruk, kelaparan, dan busung lapar.
Tahun 2005 merupakan tahun yang memprihatinkan bagi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat khususnya hak atas kesehatan. Persoalan dalam kelompok ini mencakup wabah demam Berdarah, polio, serta penyakit yang berkaitan dengan gizi, baik yang berupa gizi buruk, kelaparan, dan busung lapar.
·Kasus-kasus penyakit yang berkaitan dengan gizi ini, meskipun secara kuantitas banyak terjadi di wilayah Indonesia Barat. Namun secara kualitas, apabila diperbandingkan dengan prosentase jumlah penduduk di masing-masing wilayah, prevalensi kasus yang terjadi diwilayah timur Indonesia, seperti Papua, Nusa Tenggara, dan Sulawesi lebih tinggi disbanding di wilayah lain. Wilayah ini pada umumnya memiliki infra struktur yang sangat minim, tingkat kesejahteraan yang rendah serta jumlah prosentasi keluarga miskin diatas 30%.[1]
·Kasus busung lapar yang dilaporkan di wilayah Indonesia bagian timur terutama menimpa wilayah dimana prosentase produksi beras dibandingkan dengan kebutuhan pangan tidak memadai, seperti di wilayah Gorontalo ( 1022 kasus), Papua (1155 kasus). Selain itu tingginya prevalensi busung lapar juga berkaitan dengan tingginya prosentase keluarga miskin, seperti di wilayah NTT yang prosentase keluarga miskinnya mencapai lebih dari 60% sementara kemampuan produksi pangan (beras) juga rendah dibandingkan dengan tingkat kebutuhan pangan di wilayah ini[2].
·Hasil amatan ELSAM atas laporan kasus berkaitan dengan gizi dari pemberitaan 7 media masa sepanjang tahun 2005 mencatat sekurangnya sebanyak1 091 474 orang bermasalah dengan gizi, yang tersebar di 73 kabupaten di seluruh nusantara. Sebaran kasus ini beragam mulai dari kurang gizi, gizi buruk sampai busung lapar. Dari total kasus yang terekam oleh media sepanjang tahun, tercatat beberapa kasus yang berakhir dengan kematian. Sekurangnya 61 orang meninggal dunia dalam berbagai kasus yang tersebar di sekurangnya 73 kabupaten, dengan prevalensi kasus tertinggi di Nusa Tenggara Timur.
Penyebaran Gizi Buruk dan Busung Lapar di Propinsi-Propinsi Non Konflik
Wilayah
Angka Balita di bawah lima tahun.
Penderita Kurang Gizi
Penderita Gizi Buruk
Penderita Busung Lapar.
Korban Meninggal
Penyebaran Di Tingkat Kabupaten/Kota
Jumlah Kabupaten
NTT
55.543
85.604
12.925
451
50
16 Kabupaten:
Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Sumba Barat, Kupang
16
NTB
910
847
21
Lombok Timur, Lombok Barat, Dompu, Lombok Tengah, Mataram
4
JTG
367
13.376
34
26
Tegal, Semarang, Kota Semarang, Rembang, Boyolali, Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Pemalang dan Pekalongan
12
JBR
148.120
61.805
18.136
140
1
Cirebon, Cianjur, Bogor, Indramayu, Cibinong, Karawang, Bandung
Kota Makasar, Takalar , Makassar, Pinrang, Maros, Lutra, Selayar, Gowa, Bone, Luwu, Soppeng, Pangkep, Wajo, Rejang Lebong dan Parepare
15
DIY
220.006
1000
Bantul, Yogyakarta, Sleman, Kodya, Kulonprogo, Gunungkidul
6
KLB
105
Sambas
1
DKI Jakarta
8.007
8.579
1.355
Koja-Jakut, Jakarta Barat, Jakpus
3
JBI
272
Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat Batanghari,
6
BKL
233
5
KLTG
72
7
Sukamara, Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Timur, Kota Palangkaraya
5
SLTG
1
Kendari
1
Jumlah seluruh
1.146.669
173.951
73.644
1.705
123
93
Apabila data ini mendekati kebenaran, setidaknya separuh dari total populasi Indonesia bermasalah dengan gizi.Dengan demikian, berbagai pemberitaan mengenai busung lapar ataupun kurang gizi lebih merupakan puncak gunung es dari persoalan hak atas kesehatan yang sejauh ini seperti tersembunyi di bawah permukaan.
Berbagai kasus yang berkaitan dengan gizi buruk terjadi di wilayahyang memiliki karakteristik yang mirip, yaitu, secara umum, daerah dengan prevalensi masalah gizi memiliki tingkat kesejahteraan yang rendah.[3] Karakteristik lain berupa tingginya tingkat ketergantungan pada pemerintah pusat, serta tingginya prosentase aktivitas ekonomi di bidang pertanian.Kabupaten Timor Timur Selatan, propinsi NTT misalnya, persentase kegiatan ekonominya digantungkan pada sektor pertanian[4]. Daerah Bantul, di Jawa yang mewakili prevalensi tertinggi kasus-kasus gizi buruk memiliki karakteristik yang serupa.Dengan prosentase kegiatan ekonomi terbesar di sektor pertanian, kabupaten Bantul baru mampu membiayai 6% dari total anggaran pembelanjaan daerahnya. Tingkat ketergantungan pada pusat ditunjukkan dengan besarnya nilai dana alokasi umum yang dikucurkan, yang mencapai lebih dari 70% total anggaran daerah yang dibutuhkan.[5]
Solusi
Beberapa langkah jangka pendek dan respon cepat dilakukan oleh pemerintah melalui koordinasi interdepartemen. Namun langkah-langkah tersebut lebih bersifar kuratif, seperti dalam menghadapi penetapan wabah flu burung sebagai kondisi luar biasa. Tindakan lain berupa pembentukan tim operasi sadar gizi untuk merespon naiknya angka penderita gizi buruk di NTB, penerapan sistem kewaspadaan dini, perawatan kasus gizi buruk di Puskesmas dan rumah sakit, serta penyediaan sarana dasar seperti bantuan pangan dan penyediaan air bersih.[6] Langkah ini diikuti oleh peningkatan alokasi pendanaan untuk perbaikan gizi masyarakat dengan proyeksi kenaikan lebih dari 10kali lipat untuk tahun anggaran 2006.[7]
Kasus Pelanggaran HAM
·Pertama, kasus Marsinah . Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya Pada 5 Mei 1993 Marsinah `menghilang', dan akhirnya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk. Perkembangan pengusutan kasus ini menghasilkan keterlibatan 6 anggota TNI-AD dari kesatuan Danintel Kodam, Kopassus, 20 Polri serta I orang Kejaksaan. Namun perlakuan Kodim tidak berhenti pada PHK 13 orang dan matinya Marsinah, karena pada tanggal 7 Mei 1993 masih ada 8 orang buruh PT.CPS di PHK oleh Kodim di markas Kodim.
·Kedua, Kasus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ujung Pandang, 26 April 1996. Awal dari kerusuhan tersebut bermula pada aksi unjuk rasa mahasiswa UMI terhadap kenaikan tarif angkutan kota (Pete pete) yang membertakan kalangan pelajar dan mahasiswa yang dikenai aturan lebih dari yang ditetapkan Menteri Perhubungan sebesar Rp. 100. Namun sayangnya, aparat keamanan bersikap berlebihan dan represif dalam menghadapi pengunjuk rasa tersebut sehingga pecah insiden berdarah yang menimbulkan korban jiwa di pihak mahasiswa dengan cara menyerbu kampus UMI dan menembak dengan peluru tajam sehingga jatuh korban. Delapan tahun kemudian terulang lagi kasus pelanggaran HAM di UMI. Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa mahasiswa UMI, Sabtu (1 Mei 2004 ) sore di Kampus UMI Makasar, berakhir rusuh. Sebanyak 61 orang luka - luka terkena pukulan dan tembakan aparat kepolisian yang dengan beringas menyerbu masuk ke dalam kampus. Korban umumnya mengalami cedera di bagian kepala karena pukulan dan sebagian lagi akibat terkena tembakan.
·Ketiga, kasus pembunuhan Tengku Bantaqiah, 23 Juli 1999. Tengku Bantaqiah adalah seorang tokoh ulama terkemuka di Aceh. Kasus ini bermula dari informasi adanya sejumlah senjata di salah seorang tokoh Dayah Bale. Untuk mendalami informasi tersebut pada tanggal 23 Juli 1999, Danrem menugaskan Kasi Intelnya untuk melaksanakan penyelidikan. Operasi ini ternyata mengakibatkan pengikut Tengku Bantaqiah ditembaki oleh aparat setempat. Sebanyak 51 orang termasuk Tengku Bantaqiah tewas. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 24 anggota TNI dinyatakan sebagai tersangka, termasuk di dalamnya Letkol Inf Sudjono. Hilangnya Letkol Inf Sudjono (Kasi Intel Korem O11/Lilawangsa) tentu saja membuat penyelesaian kasus ini menjadi terhambat, karena motivasi pembantaian itu menjadi kabur. Apakah pembantaian itu merupakan kebijakan yang diambil dalam satu kerangka kebijakan mengatasi masalah Aceh ataukah semata-mata karena tindakan yang diambil atas pertimbangan kondisi lapangan.
Beberapa pelanggaran HAM yang lain yang sedang dituntut oleh masyarakat,untuk diselesaikan melalui Pengadilan HAM antara lain Kasus Trisakti (12 Mei 1998) yang menewaskan 4 mahasiswa. Kemudian Kasus Pasca Jejak Pendapat di Timor Timur yang dintandai dengan praktek bumi hangus, pembunuhan massal di Gereja Suai, pembunuhan di Los Palos, Maliana, Liquisa dan Dili. Kasus Pasca Jejak Pendapat di Timtim telah di sidangkan lewat Peradilan HAM ad.hoc.
Kasus-kasus HAM di Aceh, Semanggi, Papua, Trisakti, Timor-Timur, kerusuhan massa dibanyak tempat di Indonesia dan banyak kasus yang belum terungkap lainnya menuntut keseriusan pemerintah yang akan datang dalam menegakkan hukum dan HAM. Sebuah solusi ditawarkan berbagai pihak pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan menyampaikan alternatif penyelesaian permasalahan HAM di Indonesia. Solusi yang ditawarkan berupa pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dimuat dalam Rancangan Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Solusi ini perlu di tindak-lanjuti karena terbukti pemerintah tidak memiliki kemampuan dalam melakukan penanganan terhadap penegakan HAM di Indonesia secara efektif. Usulan terbentuknya KKR secara formil dimulai dengan dikeluarkannya TAP. MPR No. V/MPR/2000 kemudian dipertegas dengan Undang Undang Pengadilan HAM yang memuat kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menangani pelanggaran HAM berat.
[1] Secara umum, prosentase keluarga miskin berdasarkan hasil Susenas tahun 2005 tercatat sebanyak 39,12%, Suara Pembaharuan 22/9/05; Hasil akhir Susenas sendiri baru akan dipublikasikan sekitar bulan Mei tahun 2006
[2] Tim Kewaspadaan Pangan dan Gizi Pusat, 2005, “Situasi Pangan dan Gizi Indonesia”. Jakarta.
[3] Sebagai contoh proporsi rumah tangga dengan akses sanitasi yang air bersih di wilayah Indonesia Timur lebih buruk di banding Jawa dan Sumatera. Hampir separuh (40%) rumah tangga di wilayah ini tidak memiliki sanitasi yang memadai, Depkes RI, 2004, Analisis Gizi dan kesehatan Masyarakat, hal 25-27
[4] Berdasarkan data BPS tahun 2001, prosentase kegiatan ekonomi di bidang pertanian mencapai 62,17% dari total aktivitas ekonomi. Daerah ini semula mengandalkan pada komoditas unggulan seperti apel dan cendana. Namun kedua jenis komoditas pertanian tersebut mulai menghilang dari kabupaten ini semenjak tahun 80-an, Kompas, 2001, Profil daerah kabupaten dan kotajilid I, hal 357-361.
[5] Berdasarkan data tahun 2001,dari 201 milyar total APBD, 180 milyar diantara merupakan dana DAU yang dikucurkkan dari pusat, sementara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, di NTT,
[6] Menteri Kesehatan RI, bahan Sarasehan dengan wartawan tentang perkembangan penanggulangan gizi buruk di Indonesia sampai dengan November tahun 2005.
[7] Dana dekonsentrasi perbaikan gizi masyarakatuntuk wilayah NTB di tahun 2005 adalah sebesar 2,03 milyar, menjadi sekitar 22,5 milyar di tahun 2006. Wilayah NTT juga memperoleh tingkat kenaikan anggaran dekonsentrasi yang serupa. Bantuan ini masih diikuti bantuan lain dari Menko kesra sebesar 7 milyar untuk wilayah NTB dan 51 milyar untuk wilayah NTT.