Rabu, 25/11/2009 11:05 WIB
MA Larang Ujian Nasional
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melarang ujian nasional (UN) yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA.
Seperti tertuang dalam situs MA.go.id, MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk.
"Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Mansyur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abas Said," terang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Andri Tristianto melalui telepon, Rabu (25/11/2009).
Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru. (ndr/iy)
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/11/25/110531/1248404/10/ma-larang-ujian-nasional
Related:
http://berita.liputan6.com/sosbud/200911/252378/Mahkamah.Agung.Larang.Ujian.Nasional
http://news.okezone.com/read/2009/11/25/337/279152/orangtua-sambut-baik-putusan-ma-larang-un
- Diknas: MA Tak Larang Pelaksanaan UN
- Orangtua Sambut Baik Putusan MA Larang UN
- Jika PK Kalah, Mendiknas Akan Patuhi Putusan
- Mendiknas Koordinasi Bahas Larangan UN
- MA Larang Pemerintah Gelar Ujian Nasional
- Siswa Inklusi Bebas Ikuti UN
- Stres Tak Lulus Ujian, Tri Pilih Tenggelam di Sumur
- Dari Merusak Sekolah, Hingga Overdosis
- 841 Siswa SMP Depok Tak Lulus Ujian Nasional
- 6.052 Siswa SMP & MTs Tak Lulus UN di Sumbar
0 komentar:
Posting Komentar