Sekolah kami berada di Bontang Kalimantan Timur, di daerah khatulistiwa. Sekolah yang berdiri sejak 1983 ini menampung anak-anak karyawan PT Pupuk Kaltim dan masyarakat kota Bontang. Sekolah dengan mengedepankan kualitas dan prestasi pun telah banyak diraih demi menggapai masa depan baik oleh siswa maupun guru.
Photo Siswa RSBI SMP YPK Bontang
Siswa RSBI SMP YPK yang pertama tahun 2009/2010. Dengan harapan meraih sekolah bertaraf internasional, SMP YPK memulai menjalani status barunya sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional..
Photo Siswa RSBI SMP YPK Bontang
Kami keluarga YPK satu dalam makna. Meskipun tanpa kata ceria kejar cita. Dari segala penjuru kami tuntut ilmu. Tingkatkan martabat bangsa mandiri tegar perkasa.
Photo Siswa RSBI SMP YPK Bontang
Kami bangga di YPK rintangan tak kugentarkan. Belajar mengajar penuh semangat terbentang masa depan. Kami keluarga YPK satu dalam jiwa. Penuh yakin dengan takwa Yayasan Pupuk Kaltim Jaya.
Tuntutlah Ilmu Wahai Siswaku!
Belajar mengajar penuh semangat terbentang masa depan. Harapan semua pihak menjadikan siswa dan guru pembelajar.
Berjuanglah dan raih prestasimu!
Belajar demi mencapai cita-cita, demi agama, demi bangsa dan negara, demi meraih kehidupan yang lebih baik masa depan Indonesia Jaya. Bangkitlah siswaku, bangkitlah negeriku, bangkitlah Indonesiaku!.
Photo Siswa RSBI SMP YPK Bontang
Kami bangga di YPK rintangan tak kugentarkan. Belajar mengajar penuh semangat terbentang masa depan. Kami keluarga YPK satu dalam jiwa. Penuh yakin dengan takwa Yayasan Pupuk Kaltim Jaya.
Tuntutlah Ilmu Wahai Siswaku!
Belajar mengajar penuh semangat terbentang masa depan. Harapan semua pihak menjadikan siswa dan guru pembelajar.
Berjuanglah dan raih prestasimu!
Belajar demi mencapai cita-cita, demi agama, demi bangsa dan negara, demi meraih kehidupan yang lebih baik masa depan Indonesia Jaya. Bangkitlah siswaku, bangkitlah negeriku, bangkitlah Indonesiaku!.
Persyaratan Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
Melampirkan syarat-syarat administratif :
Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
Tunjangan Profesi Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
PENGELOLAAN BERKAS DATA GURU UNTUK PENERBITAN SK DIRJEN PMPTK TENTANG PENERIMA TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2009
Buku Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan terutama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Ditjen PMPTK dalam pelaksanaan pengelolaan berkas data guru untuk penerbitan SK Dirjen PMPTK tentang penerima tunjangan profesi.
PELAKSANAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2009
Pada tahun 2008 telah dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan terhadap 200.000 orang, dari jumlah tersebut sebagian diantaranya telah lulus dan dengan demikian dinyatakan sebagai guru profesional. Peningkatan profesionalitas guru tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2007 tentang penyaluran tunjangan profesi bagi guru menyatakan bahwa Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional diberikan tunjangan profesi dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja yang sesuai dengan peraturan. Untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan perlu disusun pedoman penyaluran tunjangan profesi.
Buku pedoman ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi.
SK Tunjangan Profesi Yang Telah Ditandatangani Dirjen PMPTK Jalur Penilaian Portofolio tahun 2006-2007 tahun anggaran 2009 (maaf, belum dapat ditayangkan)
SK Tunjangan Profesi Yang Telah Ditandatangani Dirjen PMPTK Jalur Portofolio tahun 2008 tahun anggaran 2009 (maaf, belum dapat ditayangkan)
SK Tunjangan Profesi Yang Telah Ditandatangani Dirjen PMPTK Jalur Pendidikan tahun 2007 per 13 November 2009 (daftar nama selengkapnya)
Rabu, 25/11/2009 11:05 WIB MA Larang Ujian Nasional Irwan Nugroho - detikNews Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melarang ujian nasional (UN) yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA.
Seperti tertuang dalam situs MA.go.id, MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk.
"Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Mansyur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abas Said," terang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Andri Tristianto melalui telepon, Rabu (25/11/2009).
Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru. (ndr/iy)
permen_12_2008 PEN BUKU TEKS PEL YG MEMENUHI SYARAT.pdf ViewDownload permen_12_2007 STANDAR PENGAWAS SEKOLAHMADRASAH.pdf ViewDownload permen_12_2006 PER KEPMENDIKBUD NO 274O1999 ORG T T KERJA UNJ.pdf ViewDownload permen_12_2005 ORG TTKERJA INSPEKTORAT JENDERAL DEPDIKNAS.pdf ViewDownload permen_11_2008 PER PERMENDIKNAS NO 18 TAHUN 2007 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN.pdf ViewDownload permen_11_2007 PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG DI JALAN....pdf ViewDownload permen_11_2006 STATUTA UNIVERSITAS TRUNOJOYO.pdf ViewDownload permen_10_2008 PETEKPEL DAK BIDANG PENDIDIKAN 2008.pdf ViewDownload permen_11_2005 BUKU TEKS PELAJARAN.pdf ViewDownload permen_10_2007 STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.pdf ViewDownload permen_10_2005 ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO.pdf ViewDownload permen_09_2008 PERPANJ B USIA PENSIUN GUBES PROF EMERETUS.pdf ViewDownload permen_09_2007 PROS PENYIAPAN BAHAN RAPAT ATAU LAP MENDIKNAS KEP PRES....pdf ViewDownload permen_09_2006 PED PENATAAN PNS DI LINGKUNGAN UNIT UTAMA.pdf ViewDownload permen_08_2006 STATUTA INSTITUT SENI IND DENPASAR.pdf ViewDownload permen_09_2005 PEM KUASA PEJ TERTENTU KEG ADM KEPEG JAB FUNG ANALIS.pdf ViewDownload permen_08_2007 ORG TATA KERJA PPPPTK.pdf ViewDownload permen_08_2005 ORG TATA KERJA DIJEN PMPTK.pdf ViewDownload permen_07_2008 STATUTA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG.pdf ViewDownload permen_07_2007 ORG TATA KERJA LEMB PENJAMINAN MUTU PEND.pdf ViewDownload